Temanggung, 19 November 2025 — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melaksanakan kegiatan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di Lembaga Pemeriksa dan Penjamin Halal (LP3H) Halal Center INISNU Temanggung. Pengawasan tersebut berlangsung di kantor Halal Center INISNU Temanggung pada pukul 10.00–15.00 WIB, dengan suasana kegiatan yang berjalan tertib dan komunikatif antara kedua belah pihak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH untuk memastikan kualitas layanan kelembagaan LP3H di berbagai daerah. Melalui kunjungan langsung ke lapangan, BPJPH ingin melihat sejauh mana standar operasional dan pengelolaan kelembagaan telah berjalan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, Temanggung menjadi salah satu lokasi yang dipilih mengingat aktivitas pendampingan halal di wilayah ini cukup aktif dan produktif.
Tim BPJPH yang hadir terdiri dari tiga personel, yaitu Nurgina Arsyad, Analis Kebijakan Ahli Muda; Chitra Husnabilqis, Analis Pengawasan Auditor Halal; serta Mohammad Auli Rakhman, Arsiparis. Ketiganya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sistem dokumentasi, mekanisme pendampingan halal, hingga alur penyimpanan arsip dan laporan internal lembaga.
Sementara itu, Halal Center INISNU Temanggung diwakili oleh Abdul Wahab Fahrub, M.Pd. selaku Ketua dan Muchammad Iqbal Chailani, M.Pd. selaku Bendahara. Keduanya menyambut langsung kedatangan tim pengawas dan mempresentasikan berbagai capaian serta perkembangan program kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Mereka juga menunjukkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pendampingan halal, termasuk arsip laporan, data pendamping halal, dan tindak lanjut permasalahan yang pernah terjadi.
Dalam sesi evaluasi, BPJPH menyampaikan bahwa LP3H Halal Center INISNU Temanggung telah melaksanakan pengelolaan lembaga dengan baik. Sistem koordinasi internal berjalan efektif, pengawasan terhadap para pendamping halal dilakukan secara berkala, serta tata kelola arsip dinilai lengkap dan tertata rapi. Hal ini menjadi indikator penting bagi BPJPH karena dokumentasi yang baik mencerminkan profesionalitas lembaga dalam menjalankan mandat regulasi halal.
BPJPH juga memberikan apresiasi khusus terhadap capaian Halal Center INISNU Temanggung di tahun 2025. Lembaga ini berhasil meraih penghargaan nasional sebagai LP3H dengan jumlah pengembalian data tersedikit se-Indonesia, yang menunjukkan kualitas verifikasi data dan pendampingan yang sangat baik. Jumlah pengembalian data yang rendah menandakan bahwa data hasil pendampingan HCI telah sesuai standar dan minim revisi, sehingga dapat mempercepat proses sertifikasi halal.
Selain capaian tersebut, BPJPH menyoroti kinerja HCI dalam menangani berbagai permasalahan internal, terutama yang berkaitan dengan para pendamping halal. Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah penyalahgunaan akun (fake account) oleh oknum tertentu. Halal Center INISNU Temanggung dinilai responsif dan sigap dalam menindaklanjuti kejadian tersebut, kemudian berkoordinasi dengan BPJPH untuk penyelesaian resmi. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas data dan mencegah pelanggaran etika pendampingan halal.
Tidak hanya melakukan evaluasi, kegiatan pengawasan juga diisi dengan diskusi mendalam mengenai berbagai tantangan yang dihadapi LP3H di daerah. Tim BPJPH memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat mekanisme pengawasan pendamping halal, meningkatkan kualitas laporan, dan memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat pelaku usaha. Diskusi ini berlangsung dinamis dan ditanggapi positif oleh tim Halal Center INISNU Temanggung.
Pada akhir kegiatan, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk terus menjalin kerja sama yang konstruktif dalam penguatan ekosistem produk halal. BPJPH berharap Halal Center INISNU Temanggung dapat menjadi model lembaga yang mampu menjaga kualitas layanan sekaligus mendorong percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Temanggung dan sekitarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan pengawasan ini, diharapkan sinergi antara BPJPH dan LP3H semakin kuat sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan layanan Jaminan Produk Halal yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Posting Komentar