Temanggung, – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan Komite Ekonomi Kreatif (KEK) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi pelaku industri di Kabupaten Temanggung pada Rabu (10/9/25). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mengembangkan usaha mereka.


Acara sosialisasi yang diadakan di Pondok Lesehan Kampoeng Sawah ini dihadiri oleh sejumlah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), dan jajaran Komite Ekonimi Kreatif Temanggung. 


Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang diwakili oleh Sam Susilawati,  SP.M.M., menyatakan bahwa pemahaman, kesadaran, ekosistem dan komitmen tentang HaKI menjadi sangat penting di era digital ini. 


“Dengan melindungi karya intelektual, pelaku industri kecil menengah (IKM) dapat meningkatkan daya saing produk mereka,” ujarnya.


Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek HaKI, termasuk jenis HaKI, seperti; paten, merek, hak cipta,  Indikasi geografis, desain industri dan rahasia dagang. 


Narasumber dari KEK dan INISNU Temanggung, Andrian Gandi W, menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pelaku industri untuk mendaftarkan karya mereka.


“Pendaftaran HaKI bukan hanya melindungi karya, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan,” tandasnya.


Selain itu, pihaknya menyampaikan program Kawasan Karya Cipta (KKC) Temanggung yang dapat diusulkan Pemerintah/Masyarakat. 


"Program ini tentu akan meningkatkan branding, identitas kawasan yang memiliki nilai budaya dan karya cipta yang tinggi dan perlu dilindungi serta dikembangkan." Selanjutnya, diperlukan One Village One Product (OVOP) atau satu desa satu produk, memuat konsep dan program pengembangan potensi lokal di suatu wilayah untuk menciptakan satu produk unggulan yang unik, berkelas global, dan berbasis kearifan lokal, dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat di wilayah tersebut." paparnya.


Kegiatan diskusi yang dimoderatori Ika Permata Hati, S.T., mendapat respon positif dari peserta. Banyak pelaku industri yang mengungkapkan antusiasme dan berkomitmen untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Mereka juga mendiskusikan permasalahan terkait Haki seperti, pelanggaran merek, hak cipta,  paten dan desain beserta tindak lanjut penyelesaiannya.


Diharapkan, melalui sosialisasi ini, pelaku industri di Kabupaten Temanggung dapat lebih sadar, memahami dan memanfaatkan HaKI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.


Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama Komite Ekonomi Kreatif Temanggung berencana untuk mengadakan tindak lanjut kegiatan guna terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya HaKI di kalangan pelaku IKM. (rega)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama